Minggu, 10 Februari 2008

Corporate Social responsibility (CSR)

Corporate Social responsibility (CSR) menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UU PT) yang baru. UU ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada hari Jumat, 20 Juli 2007.


Perdebatan pro dan kontra mengenai perlu atau tidaknya CSR dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan saat ini sudah mereda dengan meninggalkan permasalahan. Permasalahan kini bergulir kepada belum jelas berapa persen alokasi CSR, sanksi atas pelanggarannya akan merujuk UU yang mana, lembaga atau departemen mana yang mengawasi dan menjatuhkan sanksi, penerapan Tax Deductable bagi kegiatan sosial dalam rangka CSR dan akankah BUMN dikecualikan karena sudah ada UU tersendiri yang mengatur CSR bagi BUMN.

CSR dikampanyekan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2000, oleh Sekretaris Jendral Koffi Anan dengan membentuk UN Global Compact. Lembaga ini dibentuk untuk menyusun strategi implementasi CSR, dan lembaga ini merupakan representasi sektor swasta untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terwujudnya good corporate citizenship.

Dunia internasional pun terus bergerak untuk menerapkan suatu standar bagi CSR. Untuk itu pada bulan September 2004 telah dibentuk kelompok kerja di bidang ISO, Organisasi Internasional untuk Standarisasi, yang akan mengembangkan standar internasional untuk menyediakan pedoman mengenai tanggung jawab sosial.

Tujuan pendirian kelompok kerja ini adalah untuk menyediakan pedoman tertulis yang mudah dipahami dan diterapkan bagi siapapun dan bukan dokumen khusus yang diperuntukkan untuk sertifikasi. Pedoman standar ini direncanakan akan dipublikasikan pada tahun 2008 sebagai ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Penerapan pedoman ini bersifat sukarela.

Pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat berpartisipasi dalam kelompok kerja tanggung jawab sosial untuk mengembangkan ISO 26000 dapat berasal dari 6 kelompok yaitu: industri, pemerintah, tenaga kerja, pelanggan, LSM dan lainnya.

7 masalah pokok terkait dengan tanggung jawab sosial adalah:
1. Social Development
2. Konsumen
3. Fair Operating Practices
4. Lingkungan
5. Ketenagakerjaan
6. Hak asasi manusia
7. Organizational Governance

Sumber : KADIN - INDONESIA

Tidak ada komentar: