Kamis, 21 Februari 2008

Bolu Uap Ubi

Senin, 18 Februari 2008

PERENCANAAN MARKETING PUBLIC RELATIONS

Perencanaan MPR sangat penting untuk tercapainya sinergi antara fungsi pemasaran dan PR. Seperti juga semua corporate strategic planning, perencanaan MPR harus dimulai dengan:
->Penentuan corporate’s mission: objective juga ditetapkan.
->Penentuan masalah riset dan kegiatan pencarian fakta
->Perencanaan dan programming
->Tindakan dan komunikasi: direncanakan implementasi dari rencana program melalui ->kegiatan dan komunikasi agar dicapai sasaran khusus yang berkaitan dengan tujuan corporate.
->Evaluasi program

Manfaat Marketing Public Relations Bagi Perusahaan

Pencetus pertama kali MPR adalah Thomas L. Harris dan menurutnya MPR adalah:
Proses perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian program-program yang merangsang pembelian dan kepuasan konsumen melalui komunikasi mengenai informasi yang dapat dipercaya dan melalui kesan-kesan yang menghubungkan perusahaan dan produknya sesuai dengan kebutuhan, perhatian dan kepentingan para konsumen.

Berikut Manfaat MPR bagi perusahaan :
1.Membangun posisi perusahaan sebagai pemimpin pasar
2.Membangun kepercayaan dan keyakinan konsumen
3.Membangun kembali, meluncurkan kembali, dan reposisi dari produk-produk yang
sudah jenuh
4.Membangun komunikasi melalui kelebihan manfaat produk/jasa
5.Mengikutsertakan karyawan dan masyarakat untuk mengenal produk/jasa
6.Membangun pasar yang baru dan lemah
7.Mengembangkan daya jangkau iklan
8.Mengatasi resistensi dari konsumen terhadap iklan
9.Membantu mengefisienkan keuangan
10.Membangun berita positif
11.Membuat iklan lebih kredibel
12.Memberikan suplementasi terhadap kegiatan iklan dengan menonjolkan manfaat produk
13.Menampilkan cerita produk lebih mendalam
14.Menambah eksposur dari produk-produk yang tidak dapat ditampilkan melalui iklan
15.Dapat mempengaruhi opinion leader
16.Dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kampanye sales promotion
17.Dapat mengidentifikasikan perusahaan dan produk dengan perbedaan etnik yang ada
18.Meningkatkan brand awareness melalui sponsorship
19.Dapat memberikan intepretasi yang tepat terhadap dampak dari issue yang mengganggu image pasar
20.Dapat mengkomunikasikan keputusan pemasaran sesuai dengan perhatian public
21.Dapat membantu mengatasi masalah-masalah produk yang sedang dalam resiko
22.Dapat menggairahkan bantuan dari para pengecer.

Minggu, 10 Februari 2008

Marketing Public Relations

Berawal dari pertentangan, public relations itu fungsi tersendiri dalam organisasi ...ooh tidak, public relations merupakan bagian dari pemasaran. Akan tetapi dibanding berkonflik lebih baik kita menemukan solusi. Dan pemasaran dalam hal ini mendominasi, menurunkan teori, serta menggenggam marketing public relations.

Dimulai dari konsep pemasaran. Turun kepada bauran pemasaran yang telah begitu menggema produk, harga, distribusi, dan promosi.Promosi pun demikian mempunyai bauran iklan, promosi penjualan, pemasaran langsung, penjualan langsung, public relations. Public relations terpecah ke dalam marketing public relations, corporate public relations. Tampak jelas disini public relations yang bergrand theory pemasaran tidak lain marketing public relations dimana berlangsung percampuran konsep public relations dengan pemasaran.

Apabila ditanyakan, Untuk apa marketing public relations? terjawab singkat ternyata membentuk citra perusahaan yang berdampak terhadap keputusan pembelian. Hal tersebut, telah diteliti sendiri marketing public relations berpengaruh terhadap citra perusahaan, citra perusahaan berpengaruh terhadap keputusan pembelian. Namun, secara langsung marketing public relations tidak berpengaruh terhadap keputusan pembelian. Singkatnya, marketing public relations tidak begitu serta merta mendorong keputusan pembelian melainkan meski secara tidak langsung melalui citra perusahaan. Tidak sekedar berguna meningkatkan volume penjualan, marketing public relations lebih bertenaga untuk mempertahankan dan memperbaiki keberadaan citra perusahaan kita.

Corporate Social responsibility (CSR)

Corporate Social responsibility (CSR) menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UU PT) yang baru. UU ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada hari Jumat, 20 Juli 2007.


Perdebatan pro dan kontra mengenai perlu atau tidaknya CSR dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan saat ini sudah mereda dengan meninggalkan permasalahan. Permasalahan kini bergulir kepada belum jelas berapa persen alokasi CSR, sanksi atas pelanggarannya akan merujuk UU yang mana, lembaga atau departemen mana yang mengawasi dan menjatuhkan sanksi, penerapan Tax Deductable bagi kegiatan sosial dalam rangka CSR dan akankah BUMN dikecualikan karena sudah ada UU tersendiri yang mengatur CSR bagi BUMN.

CSR dikampanyekan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2000, oleh Sekretaris Jendral Koffi Anan dengan membentuk UN Global Compact. Lembaga ini dibentuk untuk menyusun strategi implementasi CSR, dan lembaga ini merupakan representasi sektor swasta untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terwujudnya good corporate citizenship.

Dunia internasional pun terus bergerak untuk menerapkan suatu standar bagi CSR. Untuk itu pada bulan September 2004 telah dibentuk kelompok kerja di bidang ISO, Organisasi Internasional untuk Standarisasi, yang akan mengembangkan standar internasional untuk menyediakan pedoman mengenai tanggung jawab sosial.

Tujuan pendirian kelompok kerja ini adalah untuk menyediakan pedoman tertulis yang mudah dipahami dan diterapkan bagi siapapun dan bukan dokumen khusus yang diperuntukkan untuk sertifikasi. Pedoman standar ini direncanakan akan dipublikasikan pada tahun 2008 sebagai ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Penerapan pedoman ini bersifat sukarela.

Pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat berpartisipasi dalam kelompok kerja tanggung jawab sosial untuk mengembangkan ISO 26000 dapat berasal dari 6 kelompok yaitu: industri, pemerintah, tenaga kerja, pelanggan, LSM dan lainnya.

7 masalah pokok terkait dengan tanggung jawab sosial adalah:
1. Social Development
2. Konsumen
3. Fair Operating Practices
4. Lingkungan
5. Ketenagakerjaan
6. Hak asasi manusia
7. Organizational Governance

Sumber : KADIN - INDONESIA